Selasa, 23 Mei 2023

Menelisik Sejauh Mana Regulator Kesehatan Mempersiapkan Ekosistem Digital dalam Melindungi Keamanan Konsumen

    Perlu kita tahu bahwa saat ini, dunia kesehatan sangat berkembang, dan diiringi dengan perkembangan teknologi. Mungkin, dulu kita masih melihat beberapa rekam medis yang menggunakan kertas, saat ini kecanggihan teknologi menggantikan aktivitas itu, karena data kesehatan bisa diakses dimanapun dan kapanpun. Inovasi baru ini tidaklah mungkin tidak melahirkan sebuah masalah meski disebut sebagai sebuah inovasi. Dapat diakui bahwa inovasi dalam dunia kesehatan memberikan impact positif ke dalam kehidupan kita dengan memberikan bantuan akses perawatan yang sebelumnya belum pernah ada. 

    Salah satu permasalahan yang kemudian muncul adalah keamanan data pasien. Faktanya ada beberapa aplikasi kesehatan yang diduga mempunyai masalah dalam keamanan atau privasi data pasien. Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Moh Adib Khumaidi pernah menerangkan bahwa dengan adanya aplikasi kesehatan memang menguntungkan bagi kedua belah pihak baik dokter atau konsumen kesehatan, tetapi masyarakat masih belum paham bagaimana keamanan data mereka dilindungi. 

Para peneliti The British Medical Journal melakukan analisis mendalam tentang masalah keamanan data pasien pada aplikasi kesehatan. Dan mereka menerangkan bahwa banyak aplikasi yang mengumpulkan data kesehatan pengguna app dan pemanfaatanya kadang tidak dipahami oleh pengguna. Padahal, seharusnya dalam aplikasi tersebut perlu namanya pemberitahuan tentang penggunaan aplikasi, praktiknya, serta resiko privasi sebelum penggunaan aplikasinya.

Dan akhirnya, masyarakat tidak sadar akan datanya yang kemudian digunakan. Data yang bersifat pribadi itupun dapat disalahgunakan oleh orang. Data pribadi, juga dikenal sebagai informasi milik pribadi, adalah informasi yang mengidentifikasi seseorang secara langsung atau tidak langsung: alamat, nama, nomor telepon, atau nomor KK, atau nomor NPWP. Informasi Milik Pribadi dapat dikategorikan menjadi Informasi dasar dan Informasi Sensitif. Contoh informasi sensitif seperti nomor SIM, nomor KK, Nomor NPWP, rekam medis, dan informasi biometrik.

Pertanyaannya, sejauh mana regulator kesehatan dalam menjamin keamanan data pasien itu dengan teknologi yang ada? Mengacu pada Informasi Kesehatan. Informasi Kesehatan tergolong informasi rahasia, informasi terbatas; dan informasi publik yang harus mendapat perlindungan. Mengingat data ini sangat rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Aplikasi kesehatan yang difasilitasi oleh infrastruktur TIK sangatlah rentan dengan kejahatan seperti ini. Bahkan, beberapa negara di luar negeri sengaja membuat dan merevisi peraturan perlindungan data pribadi. Kemudian di Indonesia, dilakukan berbagai upaya oleh regulator kesehatan beserta seluruh pengelola terkait untuk meningkatkan ketersediaan kebijakan privasi yang mengikuti standar pada aplikasi berbasis mobile di, dan dapat dilakukan kebijakan sebagai berikut:
1. Mengefektifkan dan merutinkan kegiatan monitoring dan evaluasi rutin terhadap aplikasi kesehatan berbasis mobile pada seluruh platform digital seperti Android dan IoS yang mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No 4 tahun 2016 tentang Standar Manajemen Pengamanan Informasi (Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2016)
2. Kemenkominfo dan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) perlu berkolaborasi untuk menetapkan standar keamanan dan privasi data kesehatan yang dituangkan dalam peraturan (kebijakan) mengenai standar teknis dan konten kebijakan privasi sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dan keamanan
teknologi.
3. Standar keamanan dan privasi yang dipilih diatur dalam suatu petunjuk teknis yang disusun dengan baik, mudah dipahami dan mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Salah satu standarisasi yang baku dikeluarkan oleh Lembaga ISO (International Standard Organization). Keamanan dan Privasi suatu organisasi dinilai melalui ISO 27001 dan ISO 27701. Keduanya mengikuti peraturan kemanan dan privasi internasional seperti GDPR, NST, HIPAA dan lainnya.
4. Pembinaan dan pendampingan terhadap pengembang atau Start-Up yang baru memulai pengembangan aplikasi yang tidak hanya mementingkan minat masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan namun juga mementingkan aspek keamanan dan privasi data pengguna.
5. Meningkatkan literasi masyarakat terhadap kebijakan privasi yang terdapat pada aplikasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga data individu saat menggunakan aplikasi berbasis mobile.

Referensi : 

Literasi Komunikasi Pariwisata

Indonesia kaya dengan keindahan bawah lautnya. Banyak sekali spot spot diving yang tentunya mempunyai keunikan masing-masing. Si...